Selamat Datang di

PT Hatten Bali Tbk.

Situs web ini mengharuskan Anda berusia 21 tahun atau lebih untuk masuk. Silakan masukkan Tanggal Lahir Anda di kolom di bawah ini untuk melanjutkan.

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)
PT HATTEN BALI TBK

Dalam rangka meningkatkan pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik Good Coorporate Governance (GCG) dalam lingkungan kerja. PT. Hatten Bali Tbk menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam melaporkan penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan sarana yang mudah dan terstruktur bagi karyawan dan pihak eksternal untuk melaporkan pelanggaran dengan menyediakan proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang Lingkup Whistleblowing System

Lingkup pengaduan/pengungkapan yang akan ditindaklanjuti oleh Whistleblowing System adalah tindakan/pelanggaran yang dapat merugikan Perusahaan, antara lain sebagai berikut:

  • Pelanggaran peraturan perundang-undangan (perbuatan melanggar hukum)
  • Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain diluar Perseroan
  • Benturan Kepentingan
  • Fraud
  • Pencurian atau penggelapan
  • Kecurangan atau ketidakpatutan;
  • Pemerasan
  • Gratifikasi

Unsur Laporan Whistleblowing System

Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur 5W + 1H sebagai berikut :

  • What : Perbuatan pelanggaran yang dilaporkan
  • Who : Siapa yang terlibat dalam pelanggaran tersebut
  • Where : Dimana pelanggaran tersebut terjadi
  • When : Kapan pelanggaran tersebut terjadi
  • Why : Mengapa pelapor yakin akan pelanggaran tersebut (dapat disertai bukti pendukung).
  • How : Bagaimana cara pelanggaran tersebut dilakukan (alur,modus,cara,dll)

Media Pelaporan

Pelapor menyampaikan pengaduan/pengungkapan pelanggaran kepada Tim WBS melalui media yang telah disediakan PT. Hatten Bali Tbk, yaitu :

E-mail             : [email protected]

Telepon           : 081138111770

Alur Proses Sistem Pelaporan

Perlindungan Bagi Pelapor

  • Identitas Pelapor dan isi laporan yang disampaikan dijamin kerahasiaannya oleh Perusahaan.
  • Perusahaan menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun.
  • Perusahaan memberikan perlindungan kepada Pelapor meliputi: perlindungan atas karir berupa pemutusan hubungan kerja yang tidak adil atau penurunan jabatan/pangkat, perlindungan atas ancaman fisik baik berupa kekerasan, pelecehan atau diskriminasi termasuk catatan yang merugikan dalam file data pribadinya, pelindungan dari tuntutan hukum baik pidana maupun perdata.