Situs web ini mengharuskan Anda berusia 21 tahun atau lebih untuk masuk. Silakan masukkan Tanggal Lahir Anda di kolom di bawah ini untuk melanjutkan.
WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)
PT HATTEN BALI TBK
Dalam rangka meningkatkan pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik Good Coorporate Governance (GCG) dalam lingkungan kerja. PT. Hatten Bali Tbk menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam melaporkan penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan sarana yang mudah dan terstruktur bagi karyawan dan pihak eksternal untuk melaporkan pelanggaran dengan menyediakan proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang Lingkup Whistleblowing System
Lingkup pengaduan/pengungkapan yang akan ditindaklanjuti oleh Whistleblowing System adalah tindakan/pelanggaran yang dapat merugikan Perusahaan, antara lain sebagai berikut:
Unsur Laporan Whistleblowing System
Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur 5W + 1H sebagai berikut :
Media Pelaporan
Pelapor menyampaikan pengaduan/pengungkapan pelanggaran kepada Tim WBS melalui media yang telah disediakan PT. Hatten Bali Tbk, yaitu :
E-mail : [email protected]
Telepon : 081138111770
Alur Proses Sistem Pelaporan
Perlindungan Bagi Pelapor